DPR-Pemerintah Harus Revisi UU

Pengawasan KY Dipreteli MK

DPR-Pemerintah Harus Revisi UU

- detikNews
Sabtu, 26 Agu 2006 12:20 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) terus menuai kritik. DPR dan Pemerintah pun harus bersikap."Saya kira kita tidak perlu mempersoalkan lagi karena itu sudah selesai. Yang penting bagi kita, bagi saya sebagai pimpinan dewan, mendorong agar DPR dan pemerintah untuk segera merevisi atau memperbaiki UU yang ada yang dicabut pasal-pasalnya," terang Ketua DPR Agung Laksono.Hal ini disampaikan Agung di sela-sela Kongres II Alumni Universitas Kristen Indonesia di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2006).Menurut dia, fungsi pengawasan KY harus tetap ada dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945."Bagaimana pun keinginan dan pesan kuat dalam UU tersebut, khususnya dalam pasal-pasal tersebut adalah dalam rangka check and balance makanism. Para penegak hukum dan hakim yang punya tugas berat dan mulia tidak luput dari pengawasan," lanjunya. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads