Briptu Andi Andri alias Briptu AA (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dua wanita pada puskesmas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Jumat (17/3/2023).
Boby mengatakan kasus ini menjadi atensi Kapolres Bone sejak viral. Karena itu, pemeriksaan terhadap korban dan saksi dilakukan sejak Rabu (15/3) di Polsek Kahu, Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak Kapolres minta kami atensi kasus ini, makanya kita proses cepat. Pelaku sudah kami tahan di Mapolres," sebutnya.
Andri dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Oknum AA akan dituntut penjara selama 9 tahun. Kemudian dia juga akan menjalani sidang kode etik," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(mae/idh)