'My Jenderal' dan Anita di Balik Teddy Minahasa dan Linda

'My Jenderal' dan Anita di Balik Teddy Minahasa dan Linda

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 17 Mar 2023 07:46 WIB
Linda Pujiastuti merupakan salah satu terdakwa kasus sabu Irjen Teddy Minahasa. Baru-baru ini, Linda mengaku dirinya merupakan istri siri Irjen Teddy Minahasa.
Linda (Foto: Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Terungkap di persidangan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menyimpan nama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dengan nama 'My Jenderal'. Sedangkan Irjen Teddy Minahasa menyimpan kontak Linda di ponselnya dilabeli dengan 'Anita Cepu'.

Hal itu diungkap Linda saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Linda mengaku menyimpan nomor Teddy di ponselnya dengan nama 'My Jenderal'

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan dengan nama apa Linda memperkenalkan diri kepada Teddy saat pertama bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu pertama kali saudara terdakwa berkenalan dengan Teddy Minahasa 18 tahun yang lalu. Waktu itu terdakwa memperkenalkan diri kepada Teddy dengan nama apa?" tanya jaksa.

"Linda," jawabnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian bertanya apa nama kontak Teddy di handphone Linda. Linda kemudian mengaku kontak Teddy pertama kali disimpan dengan nama 'Teddy Minahasa'.

"Kenal 18 tahun dengan saudara Teddy dengan nama atau sebutan apa saudara terdakwa menyimpan kontak nama saudara Teddy di handphone saudara?" tanya jaksa.

"Waktu pertama kali, 'Teddy Minahasa'," jawab Linda.

Linda kemudian mengaku mengubah nama Teddy di HP-nya. Dia mengatakan nomor Teddy akhirnya diberi label 'My Jenderal' di-HP miliknya.

"Oke. Pada saat dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, di dalam handphone saudara, saudara simpan atas nama apa?" tanya jaksa.

"My Jenderal," ujar Linda

Sementara itu Teddy mengaku menyimpan kontak Linda dengan sebutan 'Anita Cepu'.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Dalih-dalih Irjen Teddy hingga Ngaku Tak Bersalah di Kasus Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]




Teddy Simpan Nama Linda dengan Anita Cepu

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mengaku menyimpan nomor Linda Pujiastuti alias Anita dengan nama 'Anita Cepu'. Teddy mengatakan 'cepu' berarti informan.

Hal itu disampaikan Teddy saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Mulanya, hakim anggota bertanya label kontak Linda di HP milik Teddy.

"Itu nomor Anita yang ada di HP Saudara itu atas nama siapa?" tanya hakim anggota saat persidangan.

"Saya beri nama Anita Cepu," jawab Teddy.

Hakim bertanya maksud 'cepu' yang dilabelkan pada Linda. Irjen Teddy menjelaskan cepu diartikan informan.

"Cepu itu kalau dalam kebiasaan Polri adalah informan," ujar Teddy.

Hakim kemudian bertanya mengapa Teddy menyimpan nomor Linda dengan nama 'Anita'. Teddy mengatakan mengenal Linda dengan nama Anita sejak pertama kali bertemu.

"Jadi informan ya? Khusus ini ya? Itu kan namanya Linda Pujiastuti," tanya hakim.

"Saya tidak kenal nama aslinya, setahu saya Anita dari dulu," kata Teddy.


Terungkap Percakapan Linda dan Teddy

Sebelumnya, percakapan antara Linda dan Teddy diungkap ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto dihadirkan jaksa dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita. Rujit menampilkan percakapan Irjen Teddy Minahasa dengan Linda. Dari percakapan tersebut terungkap Linda menyimpan kontak Teddy dengan sebutan 'My Jenderal'.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Percakapan via WhatsApp itu ditampilkan Rujit dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3). Mulanya, Rujit diminta memperlihatkan soft copy DVD berisikan hasil pemeriksaan digital forensic yang dilakukannya terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara ini.

Dari bukti yang dipaparkan Rujit, terlihat komunikasi antara Linda dan seseorang yang diberi nama 'My Jenderal'. Isi chat Linda ke My Jenderal itu dengan jelas menyebut nama Teddy.

"Komunikasi antara Linda dengan My Jenderal pukul 13.35.50 WIB, Linda mengirimkan pesan, 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? Bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge' (Pak Teddy sorry ganggu, bahan nggak jadi dicairkan nih? Pembeliku udah siap, tapi aku malas berurusan sama Dody, orangnya nggak benar)," kata Rujit saat persidangan.

"Dibalas My Jenderal, 'Koordinasi dengan Dodi'," lanjutnya.
Linda merespons Teddy dengan membalas pesan 'malas'. Linda mengeluh kepada Teddy lewat pesan WhatsApp itu.

My Jenderal alias Teddy Minahasa kemudian bertanya kepada Linda dengan kode 'galon'. Linda lalu menjawab '400'.

"'Per galon berapa?' dibalas My Jenderal, Linda balas '400'," ujar Rujit.

Linda juga telah menjelaskan asal usul Anita yang dijadikan nama aliasnya. Dia menyebut nama Anita diberikan oleh Teddy.


Dakwaan

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Linda sendiri mengaku dirinya merupakan istri siri Irjen Teddy. Namun, klaim Linda itu dibantah oleh Teddy.

Selain itu, jaksa juga menyebut Irjen Teddy protes soal penjualan sabu sitaan. Jaksa mengatakan Teddy tak terima jika bagian yang diterima dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Dody.

Pada 24 September 2022, Dody disebut memberi tahu Teddy bahwa sabu sudah diterima Anita Cepu dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg. Jaksa menyebut Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga total yang diterima pihak Teddy Rp 300 juta.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," kata jaksa.

Halaman 4 dari 3
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads