Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," tambahnya.
Penawaran penyelesaian dengan restorative justice itu, kata dia, dilakukan ketika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Namun sekali lagi, Reda mengembalikan keputusan terkait restorative justice itu ke keluarga David.
"(Keputusan terkait RJ) kembali berpulang kepada korban, keluarga korban dalam hal ini," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan, yang juga ayah David (17), buka suara terkait penganiayaan anak pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio (20), yang menimpa putranya. Jonathan mengatakan pihak keluarga Mario sudah meminta maaf kepadanya, tetapi ia memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.
Jonathan menyampaikan keluarga Mario Dandy Satrio sudah mendatangi pihaknya. Dia pun menerima permintaan maaf yang disampaikan pihak pejabat Pajak tersebut.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," kata Jonathan dalam utas yang diunggah di akun media sosialnya. Jonathan sudah mengizinkan detikcom untuk mengutipnya.
Meskipun sudah memaafkan, lanjut Jonathan, proses hukum dalam kasus tersebut terus berlanjut.
(aik/aik)