Ancaman bagi Hiburan Malam di Jakarta Bila Melanggar Saat Ramadan

Ancaman bagi Hiburan Malam di Jakarta Bila Melanggar Saat Ramadan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 22:39 WIB
Ilustrasi bar
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Instants)
Jakarta -

Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah tinggal hitungan hari. Pemprov DKI Jakarta mewanti-wanti tempat hiburan malam untuk patuh aturan batas waktu operasional.

Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan tempat hiburan malam sudah diatur terkait jam operasional selama Ramadan. Jika melanggar, tempat hiburan malam terancam ditutup.

"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya. Lihat nanti tindakan pelanggarannya seperti apa. Semua sudah ada aturan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan terkait jam operasional tempat hiburan malam sudah diatur setiap tahun. Pengaturan jam operasional itu juga melibatkan Dinas Pariwisata DKI dan akan disosialisasikan ke pelaku industri hiburan.

"Jadi ada aturan yang mengatur, jam operasionalnya pasti ada perubahan (selama Ramadan). Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari-H-nya dan satu hari setelah hari H-nya, itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat," papar Arifin.

ADVERTISEMENT

Aturan Jam Operasional Disampaikan Dinas Pariwisata

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan aturan jam operasional tempat hiburan malam akan disampaikan oleh Dinas Pariwisata DKI. Satpol PP dalam hal ini memiliki tugas dalam hal pengawasan dan penegakan aturan yang diterbitkan.

"Jadi aturan yang tadi saya sebutkan yang mengeluarkan adalah dari Dinas terkait. Setelah dikeluarkan kami akan melakukan pengawasan," ujar Arifin.

Dia berharap semua pihak menghormati aturan yang bakal diterbitkan menjelang Ramadan. Pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menaati aturan berlaku selama Ramadan.

"Semua pihak kami harapkan menaati ketentuan itu. Termasuk juga para pengelola tempat hiburan malam untuk menaati semua itu, ketentuan dan aturan selama pelaksanaan di bulan Ramadan. Jadi semua kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan," ucapnya.

Ingat Pedagang Takjil Tertib

Arifin juga mengimbau penjual takjil untuk tertib sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas yang menyebabkan macet. Dia mengingatkan pedagang berjualan di tempat tidak dilarang.

"Ketertiban tentu kami akan ingatkan," kata Arifin.

Arifin mengatakan personel Satpol PP terus mengawasi kegiatan selama Ramadan. Dia menyebutkan pihaknya juga bakal mengawasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Semua yang berkaitan dengan ketidaknyamanan yang mengganggu kesucian bulan Ramadan pasti kita tindak," kata Arifin.

Meski demikian, Arifin belum bisa memastikan soal penindakan pada kegiatan sahur on the road. Hal tersebut bakal segera disampaikan.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads