Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Sita Umum vs Sita Pidana: Kupas Tuntas Pelaksanaan Sita Umum Kepailitan dan Sita Pidana dalam Perkara Kepailitan. Seminar digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Kamis (16/3).
"Seminar ini diharapkan mampu menjadi sarana edukasi tentang Sita Umum Kepailitan dan Sita Pidana. Selain itu, Kerjasama antara FH UII dan HKPI tidak terhenti pada seminar nasional tetapi bisa berlanjut pada kegiatan lain yang dapat disinergikan antara FH UII dengan HKPI," ujar Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Siswandi, dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Dalam agenda seminar nasional yang juga bekerja sama dengan Bankruptcy and Insolvency Legal Studies ini, Ketua Umum HKPI, Dr. Soedeson Tandra menjadi salah satu panelis yang membahas tentang aspek pengembalian kerugian negara pada tindak pidana korupsi terhadap harta pailit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam praktiknya, sudah terdapat beberapa yurisprudensi atas harta debitor pailit yang disita dalam tindak pidana korupsi, dikembalikan kepada kurator apabila dapat dibuktikan tidak berkaitan langsung dengan tindak korupsi," ungkapnya sebagai kesimpulan.
![]() |
Selain Ketua Umum HKPI, turut hadir sebagai panelis, Yang Mulia Agus Subroto, S.H., M.H. (Panitera Muda Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung RI), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. (Dosen Kepailitan FH UII), dan Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. (Dosen Pidana FH UII).
Dalam pemaparan materi terkait dengan Sita Umum vs Sita Pidana, ketiganya sepakat bahwa antara sita umum dan sita pidana dapat berdampingan, tidak perlu dipertentangkan, dengan catatan bahwa pelaksanaannya dilakukan dengan jujur dan profesional dan mengikuti urutan prosedur hukum yang berlaku agar dapat melihat dan menentukan status hukum dari benda yang terkait dengan kepailitan.
(mpr/ega)