Dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang divonis bebas. Salah satu pertimbangan hakim mengeluarkan vonis itu karena 'arah angin yang mengubah gas air mata'.
Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.
Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.
Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.
Sedangkan satu tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang. Ini karena ia masih dalam proses pelengkapan berkas.
Siapa saja yang divonis bebas? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Momen Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Bui