JakPro Sayangkan Warga Korban Gusuran Duduki Kampung Susun Bayam

JakPro Sayangkan Warga Korban Gusuran Duduki Kampung Susun Bayam

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 19:58 WIB
Warga Kebon Bayam beraksi dengan mendiri tenda di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menangih janji untuk dapat menghuni Kampung Susun Bayam.
Ilustrasi Warga Kampung Bayam (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyayangkan aksi menduduki Kampung Susun Bayam yang dilakukan eks warga Kampung Bayam sebagai bentuk protes. JakPro menjelaskan kronologi warga melancarkan aksi squatting atau menduduki area tersebut.

"Iya. Itu kita sayangkan ya karena warga saat masuk ke area, mereka bilang udah ada janji sama JakPro. Padahal kita tidak ada janji untuk menerima mereka di dalam area rusun. Mereka masuk saja," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (JakPro) Syachrial Syarif di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Sampai saat ini Kampung Susun Bayam masih ditutup untuk umum. Hanya petugas yang melakukan perbaikan yang beraktivitas di dalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak mengusir teman-teman yang sudah masuk ya kita berharap itu tetap steril ya karena itu kan masih belum ada penetapan siapa pengelolanya gitu ya, kita tidak mengusir jadi beberapa keluar terus tidak kembali gitu," jelasnya.

Di sisi lain, Syarif mengerti keinginan warga yang segera mendapatkan hak hunian. Namun dia kembali menegaskan bahwa JakPro masih mengkaji aspek legalitas terkait kepemilikan lahan.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita perlu kekuatan hukum, perlu legalitas ya mungkin teman-teman tahu lahan itu kan punya JakPro, tanahnya bukan punya JakPro, punya Pemprov ini analogi kalau boleh saya sampaikan sewa rumah gitu ya kalau kita menyewa rumah boleh nggak disewakan lagi? Kan nggak boleh harus izin kira-kira itulah yang sedang kita proses," ujarnya.

Syarif menekankan JakPro menghindari maladministrasi ketika aspek legalitas itu tak terpenuhi. Pasalnya, sampai saat ini JakPro belum resmi berstatus sebagai pengelola Kampung Susun Bayam karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan Dispora DKI.

"Meskipun asetnya kalau beberapa pihak menyatakan rumahnya JakPro yang bangun, ya betul bangunannya JakPro yang bangun tapi itu kan penugasan dari pemerintah lahannya punya pemerintah jadi kita harus diskusi harus meyakinkan semua pihak supaya itu secara hukum benar," tegasnya.

Seperti diketahui, polemik antara JakPro versus warga terkait hunian Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, masih berlanjut. Terbaru, warga korban gusuran Kampung Bayam menduduki Kampung Susun Bayam karena tak kunjung diberikan kunci hunian.

Dalam foto yang diterima, warga yang terdiri dari dewasa hingga anak-anak tampak mengemper dan bertahan di kawasan Kampung Susun Bayam. Mereka menggelar terpal dan beraktivitas di luar unit.

Warga mulai masuk ke area Kampung Susun Bayam sejak 13 Maret. Salah satu warga bernama Suryo mengatakan sudah mengikuti alur birokrasi untuk bisa menghuni Kampung Susun Bayam, tapi hingga kini belum mendapat kepastian.

"Padahal Desember 2021 warga Kampung Bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 Januari 2023 kepada Pj Gubernur yang kami tembusan ke wali kota dinas perumahan dan seluruh instansi terkait. Namun sampai saat ini Pj Gubernur tidak merespons dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini," ujar Suryo dalam keterangannya, dilihat, Kamis (16/3).

Aksi warga itu dilakukan bersama Indonesia Resilience (IRES). Direktur Eksekutif IRES Hari Akbar Apriawan menyebutkan Pemprov DKI dan JakPro tak memberikan akses untuk menghuni Kampung Susun Bayam.

(taa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads