MPR Harus Segera Sidang Soal Putusan MK

MPR Harus Segera Sidang Soal Putusan MK

- detikNews
Sabtu, 26 Agu 2006 08:19 WIB
Jakarta - Putusan MK yang membatalkan semua bentuk pengawasan oleh KY terhadap hakim agung dan hakim konstitusi telah menafikkan prinsip checks and balances. MPR diminta segera bersidang menyikapi persoalan MK dan MA yang kian tak tersentuh dari pengawasan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Fraksi PPP MPR Lukman Hakim Saifuddin dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (26/8/2006).Alasan MK bahwa perilaku hakim konstitusi tidak termasuk obyek pengawasan KY, lanjut dia, karena MK harus independen dalam memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara. DPR dan presiden juga lembaga negara yang mungkin bisa bersengketa kewenangan. "Apakah itu juga berarti tak perlu ada UU MK yang mengatur atau membatasi MK, semata-mata agar MK harus independen dalam memutus sengketa kewenangan antara DPR dan Presiden?" tanya dia. Kewenangan MK dalam memutus sengketa kewenangan yang melibatkan KY, imbuhnya, tak harus menghilangkan kewenangan KY dalam mengawasi perilaku hakim konstitusi. Justru inilah hakikat prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi. "Tak ada lembaga negara yang tak tersentuh pengawasan di republik ini pascaperubahanUUD 1945," tambahnya.Alih-alih sebagai penjaga dan pengawal konstitusi, MK justru bisa terjebak dalam upaya persemaian yang kian menyuburkan praktek-praktek mafia peradilan di negeri ini. "Kini KY telah terpasung, para mafia peradilan kian terusung, kegelapan dunia peradilan akan terus berlangsung," tandasnya.Satu-satunya harapan, menurut Lukman, hanyalah pada MPR. "Pimpinan MPR dan fraksi-fraksi di MPR harus segera bersidang guna mencermati kembali ketentuan yang menyangkut MK dalam UUD 1945," imbuhnya. (wiq/)


Berita Terkait