Peserta seleksi calon anggota KPU Gorontalo, Lukman Ismail, menggugat Pansel KPU Gorontalo ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo karena dinyatakan tidak lolos ke tahapan selanjutnya. Lukman mencium sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo yang dikutip detikcom, Kamis (16/3/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 28/Pdt.G/2023/PN Gto. Berikut permohonan Lukman Ismail:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;
2. Menyatakan menurut hokum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan Surat Pengumuman yang dikeluarkan TERGUGAT dengan Nomor 13/TIMSELPROV.GEL.1-Pu/02/75/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028 tanggal 2 Maret 2023 tidak sah.
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian baik materiil maupun imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp 27.500.000 yang harus dibayar secara tunai dan tanggung renteng oleh PENGGUGAT.
5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Penerimaan Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo tahun 2023-2028.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman Ismail menyatakan alasan gugatan itu disampaikan karena tidak ada keterbukaan informasi dari timsel alasan kenapa dirinya tidak diloloskan pada seleksi administrasi. Padahal kata Lukman, pada proses pencalonan yang bersangkutan telah mendaftar pada aplikasi dan mengantar langsung berkas di timsel. Lukman menjelaskan, pada 10 Februari dirinya telah mendaftar secara online sebagai bakal calon KPU Provinsi Gorontalo. Tanggal 17 Februari kemudian dirinya memasukkan berkas fisik ke kantor KPU.
"Begitu saya antar sekitar jam tiga sore mereka verifikasi ternyata masih ada yang kurang berkas sehingga pada saat itu belum dikasih tanda terima. Saya diminta untuk perbaiki dan saya perbaiki," ujar Lukman.
Lukman kemudian kembali memasukkan berkas perbaikan pada 21 Maret pukul 21.00 Wita. Pada saat itu, kata Lukman, berkas miliknya diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
"Dan saya dikasih tanda terima bahwa berkas yang saya berikan itu lengkap," ujarnya
Pada pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2 Maret, Lukman tidak masuk dari 43 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tersebut.
"Saya tidak mempersoalkan nama saya tidak ada. Yang saya persoalkan ketika saya baca nama saya tidak ada, saya telpon lima kali (pihak timsel). Saya memanggil tidak ada respons. Padahal saya menanyakan kira-kira apa kekurangan berkas saya. Saya WA tidak ada respon, Saya pihak yang dirugikan padahal hanya ingin mengkonfirmasi ketidakjelasan itu. Terkait kenapa saya tidak lulus," beber Lukman.
(asp/dnu)