Eks Mahasiswa Indonesia Berhak Kembali ke Tanah Air

Eks Mahasiswa Indonesia Berhak Kembali ke Tanah Air

- detikNews
Sabtu, 26 Agu 2006 00:53 WIB
Jakarta - Berbahagialah anda yang memiliki hubungan keluarga dengan para mantan mahasiswa Indonesia di luar negeri ketika jaman Orde Lama. Pemerintah sedang mengupayakan agar eks-mahasiswa yang masih berada di luar negeri dapat kembali ke tanah air. "Presiden memerintahkan saya untuk menjajaki kemungkinan mengembalikan para mantan mahasiswa Indonesia di luar negeri yang sejak zaman Orde Baru dilarang kembali ke tanah air," kata Menkum HAM Hamid Awaludin kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jumat (25/8/2006).Hamid menambahkan para eks mahasiswa yang kini berusia rata-rata diatas 70 tahun itu dilarang kembali ke tanah air di masa Orde Baru karena memiliki dua status kewarganegaraan. "Jumlah mereka yang masih hidup sekitar 577 orang. Mereka terkonsentrasi di Belanda dan Perancis", tambah HamidHamid juga menjelaskan hal tersebut sangat mungkin untuk dilakukan karena di dalam UU Kewarganegaraan juga sudah menetapkan hal tersebut. "Jadi mereka bisa kembali menjadi WNI tanpa ada naturalisasi," imbuhnya. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads