Ketua RT di Lampung Dijerat Pasal Berlapis Terkait Bubarkan Jemaat Gereja

Ketua RT di Lampung Dijerat Pasal Berlapis Terkait Bubarkan Jemaat Gereja

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 17:25 WIB
Wawan Kurniawan, RT 13 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung (Tommy Saputra/detikSumut)
Wawan Kurniawan, RT 13 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung (Tommy Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, menjadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah. Ia dijerat pasal berlapis karena juga memaksa masuk pekarangan orang dengan paksa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Wawan pun telah ditahan setelah menjadi tersangka.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya kepada detiksumut, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat pasal 156 KUHPidana. Wawan juga dijerat dengan pasal memasuki pekarangan orang lain secara paksa. Untuk diketahui, Wawan membubarkan jemaat setelah memaksa masuk meloncati pagar halaman gereja.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Berikut ini bunyi pasal-pasal yang menjerat Wawan:

156a KUHP
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

175 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi sesuatu pertemuan umum agama yang tidak terlarang, upacara agama atau upacara penguburan mayat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan

167 KUHP
Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.

Lihat Video 'Sempat Dilarang, Jemaat Gereja di Lampung Akhirnya Diizinkan Ibadah':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads