KPK Cecar Wabup Blitar soal Aliran Dana Nurhadi di Kasus TPPU

KPK Cecar Wabup Blitar soal Aliran Dana Nurhadi di Kasus TPPU

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 15:15 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terbaru, lima orang saksi diperiksa tim penyidik.

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Wakil Bupati Blitar HR Santoso serta dua orang swasta bernama Anthony Hartato Rusli dan Jessica Tanudjaja. Ketiga saksi ini diperiksa pada Rabu (15/3) dan dicecar soal kepemilikan aset dari Nurhadi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan kepemilikan berbagai aset Tersangka NHD dan dugaan aliran uang untuk pembelian aset-aset dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan dua orang saksi lainnya juga diperiksa di kantor Desa Selodono, Kediri, Jawa Timur. Kedua saksi dari pihak swasta itu masing-masing bernama Miskan dan Khasola, yang dicecar soal kepemilikan usaha dari Nurhadi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan usaha sarang burung walet oleh Tersangka NHD," jelas Ali.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Namun Nawawi belum memastikan kapan status TPPU itu akan diumumkan. Menurutnya, KPK akan segera mengupayakan pengumuman kasus tersebut ke publik.

"Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman Satgas (Satuan Tugas) semua terus bekerja seoptimal mungkin," ucap Nawawi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Lihat juga Video 'IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 M':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads