Wanita di Makassar Disidang Buntut Teriaki Tetangga Muslim 'Kafir-Bau Tanah'

Wanita di Makassar Disidang Buntut Teriaki Tetangga Muslim 'Kafir-Bau Tanah'

Rasmilawanti Rustam - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 14:53 WIB
PN Makassar
Pengadilan Negeri Makassar (Muhammad Taufiqurrahman/detikcom)
Jakarta -

Wanita di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), Zum Zum Zumi, terancam pidana 9 bulan penjara. Dia terjerat kasus pencemaran nama baik setelah meneriaki tetangga dengan sebutan 'kafir' dan 'bau tanah'.

Dilansir detikSulsel, Kamis (16/3/2023), kasus ini bermula saat Abdul Rasyid, pemilik perumahan tempat Zum Zum tinggal, mendapat keluhan warga soal sisa bahan material pot bunga milik Zum yang posisinya terlalu keluar ke jalan. Warga lainnya di perumahan itu pun mengaku kesulitan mengakses jalan tersebut.

Abdul Rasyid lalu menindaklanjuti keluhan warga dengan memindahkan sisa material pembuatan pot bunga itu, kendati Zum Zum yang melihat hal tersebut yang bersikap seakan-akan tak suka hati. Zum Zum, yang baru tiba di rumahnya, tak menghiraukan salam yang diucapkan tetangganya itu, dan melenggang ke dalam rumah, serta mengunci pintu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dan berteriak dengan perkataan yang tidak pantas/negatif sambil menunjuk-nunjuki saksi korban dengan mengatakan 'ini orang tua kafir, ini orang tua sudah bau tanah, orang tua ini gila, orang tua ini mau mati mi'," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Barombong, Tamalate, Makassar, pada 30 September 2021, pukul 14.30 Wita. Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara 241/Pid.B/2023/PN Mks pada Senin (20/3) mendatang.

ADVERTISEMENT

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa nama baiknya tercemar dan merasa dihina dan tidak menerima perbuatan Terdakwa dan melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," masih dikutip dari dakwaan jaksa.

Perbuatan Zum disebut melanggar Pasal 310 KUHP ayat 1 sehingga terancam hukuman penjara 9 bulan karena meneriaki tetangganya itu.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Kakek yang Hina Agama Islam di Medsos Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads