Yayasan Miftahul Ulum, yang menaungi SMK Telkom Sekar Kemuning, menyatakan guru bernama Muhammad Sabil dapat kembali mengajar di sekolah tersebut. Namun Muhammad Sabil harus mengikuti aturan yang berlaku di SMK Telkom Sekar Kemuning.
"Kami membuka seluas-luasnya kepada Pak Sabil jika ingin bergabung lagi mengajar di kami, itu tidak masalah selama beliau bisa mengikuti aturan yayasan," kata juru bicara Yayasan Miftahul Ulum, Elis Suswati, dilansir detikJabar pada Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom, Cahya Riyadi, menerangkan alasan sekolah sempat memecat Muhammad Sabil. Cahya mengatakan sebelum mengeluarkan surat pemecatan, pihaknya telah beberapa kali memberikan surat peringatan terhadap Muhammad Sabil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahya menyebut pihaknya memiliki catatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Sabil selama bekerja sebagai guru di SMK Telkom Sekar Kemuning. Karena itu, pihaknya memastikan surat pemutusan hubungan kerja atau surat pemecatan yang dikeluarkan kepada Muhammad Sabil tidak ada kaitannya dengan postingan kritiknya kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Pada dasarnya, tidak ada yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian dan kebetulan kalau secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Pak Sabil," kata Cahya di Kota Cirebon.
Menurut Cahya, surat peringatan pertama diberikan kepada Muhammad Sabil pada September 2021 terkait pelanggaran etika. Kemudian pada Oktober 2021, pihaknya kembali memberikan surat peringatan kepada Muhammad Sabil.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Jawaban RK soal Guru di Cirebon Dipecat: Bijak dalam Bermedsos':