AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. AKP Hasdarmawan merupakan mantan Danki Brimob terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dilansir detikJatim, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian dimulai Kamis (16/3/2023) pukul 10.10 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasdarman divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Sebelumnya dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.
Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Basuki.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Momen Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Bui':