Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Tragedi Kanjuruhan

Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Bui Terkait Tragedi Kanjuruhan

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Kamis, 16 Mar 2023 11:42 WIB
Tiga terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang,  mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (kiri), mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (tengah) dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kanan)
menghadiri sidang perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023). Sidang pemeriksaan saksi itu dihadiri langsung oleh lima terdakwa perkara tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Jakarta -

AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. AKP Hasdarmawan merupakan mantan Danki Brimob terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Dilansir detikJatim, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian dimulai Kamis (16/3/2023) pukul 10.10 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasdarman divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Sebelumnya dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.

Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu

ADVERTISEMENT

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Basuki.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Momen Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads