Kapolsek Kemayoran Dilaporkan ke Polda Metro

Kapolsek Kemayoran Dilaporkan ke Polda Metro

- detikNews
Jumat, 25 Agu 2006 22:18 WIB
Jakarta - Kapolsek Kemayoran Kompol I Gusti Ngurah Wastika dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dituding melakukan perbuatan sewenang-wenang. "Kapolsek telah menyita mobil kijang milik Ibu Wiwik, padahal mobil itu bukan hasil tindak pidana," kata pengacara Wiwik Widariyati, Abdur Rivat Hasibuan saat dihubungi wartawan usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/8/2006). Menurut Rivat, penyitaan mobil kijang, bernomor polisi B 8620 EN, itu berawal dari laporan kehilangan mobil seseorang bernama Ibnu. Laporan itu dibuat pada 28 April 2006 yang lalu. Kemudian Polsek Kemayoran menuding mobil milik Wiwik sebagai mobil milik Ibnu dan melakukan penyitaan pada akhir Agustus yang lalu. "Padahal mobil itu sudah dibeli Wiwik pada tahun 2004 yang lalu," tambah Rivat. Pasal yang akan digunakan untuk menjerat Wastika adalah pasal 38 KUHAP mengenai masalah penyitaan barang. Sementara itu dihubungi terpisah, Wastika menyatakan kesiapannya menghadapi laporan itu. "Nggak ada masalah, itu hak setiap orang," ujarnya. Namun mengenai kasusnya itu, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. (wiq/)


Berita Terkait