Teller Bank Pelat Merah di Thamrin City Dijerat Jaksa Jadi Tersangka Korupsi

Teller Bank Pelat Merah di Thamrin City Dijerat Jaksa Jadi Tersangka Korupsi

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 17:59 WIB
Teller Bank Pelat Merah di Thamrin City Dijerat Jaksa Jadi Tersangka Korupsi
Tersangka Teller Bank BUMN, Syahira (rompi oranye) (Foto: Dok. Istimewa Kejari Jakpus)
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan satu tersangka atas nama Syahira Aninda Putri selaku teller Bank BUMN. Syahira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana pada Kas Bank di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka atas nama Syahira Aninda Putri berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, dalam keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Rabu (15/3/2023).

Tersangka Syahira juga telah ditahan oleh Kejaksaan di Rutan Klas IIA Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula, tersangka Syahira selaku teller Bank BUMN ingin mendapat keuntungan pribadi dengan mengikuti permainan permainan di situs weclan dengan tata cara yang ditentukan dalam situs weclan, yaitu harus melakukan top up terlebih dulu. Namun karena tidak memiliki kemampuan keuangan, tersangka melakukan transaksi fiktif seolah-olah tersangka memasukkan uang pribadi melalui RTGS dan tercatat dalam rekeningnya. Selanjutnya tersangka menggunakan uang kas Bank BUMN cabang Thamrin City untuk mengikuti permainan weclan.

Kejari Jakpus mencatat perbuatan Syahira telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.831.498.118 (miliar) berdasarkan audit internal.

"Tersangka Syahira Aninda Putri diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada kas Bank di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.831.498.118 (miliar).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Simak Video 'Jokowi Soroti Kebangkrutan Bank di Amerika: Kita Hati-hati':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads