Hadiri Sidang PK, Corby Linglung

Hadiri Sidang PK, Corby Linglung

- detikNews
Jumat, 25 Agu 2006 18:25 WIB
Denpasar - Si ratu mariyuana Scapelle Leigh Corby belum menyerah terhadap peradilan di Indonesia yang memvonisnya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah lama absen, Corby linglung saat memasuki ruang sidang. Corby yang memasuki ruang sidang pukul 11.00 Wita tampak bingung mencari kursi pesakitan yang biasa ia tempati selama persidangan sepanjang tahun 2005. Corby justru berjalan menuju ke belakang majelis hakim di dekat tempat duduk panitera. Ia bingung karena dikerubuti para kameramen televisi asing dan lokal dan kilatan cahaya kamera para fotografer. Saat berjalan mendekati panitera, tak tampak sikap Corby yang protes terhadap sikap para wartawan. Justru yang protes terhadap aksi wartawan adalah orangtua Corby dan kerabatnya yang berada di kursi pengunjung. "Keluar..keluar," teriak ibu Corby. Setelah diarahkan para jaksa, Corby tersadar dan menuju kursi pesakitan. Sidang PK yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nyoman Gede Wirya ini menggelar agenda pembacaan memori PK yang dilakukan oleh pengacara Corby, Erwin Siregar. Erwin mengatakan, alasan mengajukan PK karena terjadi kekhilafan hakim dalam semua tingkatan yang memutus perkara Corby dengan beberapa fakta. Antara lain Mahkamah Agung telah salah menerapkan pasal 82 ayat 1 (a) UU No 22 Tahun 1997 tentang narkotika yang mengatur tentang impor. Ia juga menilai JPU tidak dapat membuktikan jika Corby mempunyai jaringan, pengedar atau pemakai. "Memohon kepada MA yang memeriksa perkara ini memutuskan membatalkan putusan MA RI tanggal 12 Januari 2006 dan membebaskan terpidana dari segala dakwaan," kata Erwin. Dalam persidangan, Erwin menyerahkan surat dari Senator Australia Bagian Barat Chris Ellison yang menyatakan bahwa CCTV di Bandara Sydney tertanggal 8 Oktober 2004, saat Corby berangkat ke Bali, tidak mengalami kerusakan. "Jadi kita bisa melihat pada waktu itu kalau benar Corby membawa mariyuana akan kelihatan di rekaman. Kenyataanya tidak ada," kata Erwin usai persidangan. Persidangan akan dilanjutkan 6 September 2006 dengan agenda tanggapan JPU atas memori PK Corby serta penyerahan rekaman dari CCTV di Bandara Sydney tertanggal 8 Oktober 2004. (nrl/)



Berita Terkait