Sidang Ricuh, Daan Walk Out
Jumat, 25 Agu 2006 18:16 WIB
Jakarta - Persidangan kasus korupsi pengadaan segel sampul surat suara pemilu 2004 kembali diwarnai kericuhan dan aksi walk out. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (25/8/06), Daan kembali menyampaikan memorandum hukum perkara kepada majelis hakim di awal persidangan. Terjadi perdebatan sengit antara terdakwa Daan dengan ketua Majelis Hakim Gusrizal ketika sidang dimulai. Daan meminta agar majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum terhadap status Hamid Awaludin (mantan anggota KPU yang kini Menteri Hukum dan HAM) dan 5 saksi lainnya. "Berdasarkan fakta persidangan bahwa apa yang disampaikan oleh 5 saksi tidak mendapat perhatian dari majelis hakim. Masalahnya adalah saksi-saksi palsu ini harus ditegaskan. Siapa yang bersalah. Apakah 5 orang itu atau yang 1 orang itu," kata Daan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta. Menghadapi tuntutan Daan, Gusrizal berkilah bahwa kewenangan memutuskan sumpah palsu merupakan kewenangan pengadilan umum. "Apakah pengadilan Tipikor berwenang untuk menetapkan sumpah palsu? Sedangkan ini menyangkut peradilan umum. Itu kewenangan peradilan umum, bukan kewenangan KPK. Termasuk soal delik ini," kilah Gusrizal.Perdebatan sengit keduanya kemudian diikuti ketidakpuasan 10 pendukung Daan Dimara dari Forum Solidaritas Masyarakat Papua yang ditunjukkan dengan membanting kursi pengunjung sehingga terjadi kericuhan. Kemudian Daan kembali bersuara keras kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutannya yang disertai aksi walk out. "Yang Mulia dengar dulu. Tuntutan saya adalah majelis hakim ya atau tidak terhadap 5 orang itu atau1 orang itu saksi palsu. Kalau tidak saya walk out," kata Daan. "Silakan anda keluar," jawab Gusrizal.Persidangan kasus Daan ini sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Namun akibat peristiwa tersebut, agenda dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Suwarji.Daan Dimara didakwa memperkaya rekanan pengadaan segel surat suara pemilu 2004 senilai Rp 3,54 miliar dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Daan juga didakwa menerima uang US$ 110 ribu dolar dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Uang tersebut berasal dari rekanan KPU termasuk PT Royal Standard. Untuk itu, ia didakwa melanggar hukum sesuai Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(asy/)