WN Suriah yang Punya KTP Bali Juga Dijerat UU Tipikor!

WN Suriah yang Punya KTP Bali Juga Dijerat UU Tipikor!

Aryo Mehndro - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 17:22 WIB
WN Suriah M. Zghaib yang menjadi tersangka kasus KTP ilegal dalam konferensi pers di Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023).
WN Suriah M Zghaib yang menjadi tersangka kasus KTP ilegal dalam konferensi pers di Kejari Denpasar, Rabu (15/3/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyatakan Muhammad Zghaib Bin Nizar sebagai tersangka pembuatan KTP dan dokumen kependudukan palsu. Selain itu, warga negara (WN) Suriah tersebut disangkakan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Peran masing-masing (tersangka) itu yang diterapkan di Pasal 5 Undang-Undang Tipikor itu ada. Jadi, ada yang (berperan) sebagai pemberi dan penerima. Itu yang kami terapkan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar I Nyoman Sugiharta dilansir detikBali, Rabu (15/3/2023).

Dalam hal ini, Nizar disebut sebagai pihak yang memberi atau menyuap. Sementara dua tersangka lainnya, yakni I Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo, adalah pihak yang menerima suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiharta menerangkan adanya pihak-pihak yang melakukan aktivitas transaksi itu dapat dikenakan hukum tipikor yang sifatnya khusus atau asas lex specialis derogat legi generali. Sementara itu, kasus KTP palsu yang melibatkan tersangka dikategorikan sebagai tindak pidana umum.

"Jadi unsur pasalnya masuk. Karenanya, kenapa tidak kami menjerat (tersangka) dengan pasal tersebut. Asas harus ditaati. Kejaksaan Negeri Denpasar memasukkan (kasus KTP palsu) ini ke dalam pasal suap yang ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Sugiharta.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak melihat nilai suapnya. Tidak ada unsur merugikan negara dalam hal ini. Tapi ada sesuatu yang diberikan kepada penyelenggara negara untuk berbuat dan tidak berbuat," tambahnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Ditangkap Imigrasi, WN Suriah Pemilik KTP Bali Diserahkan ke Kejaksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads