Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal asal-usul duit Rp 534 juta yang dikembalikan adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Pengembalian uang ini terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan bahwa asal-usul duit ini akan dipaparkan seusai gelar perkara.
"Nanti kita lihat setelah kita ekspos setelah kita gelar perkara," ujar Kuntadi menjawab pertanyaan soal asal-usul duit itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan dana itu berasal dari dana Bakti Kominfo. "Tapi yang jelas, itu dana dari bakti," ungkapnya.
"Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," lanjutnya.
Adapun gelar perkaranya dilakukan secara keseluruhan. Gelar perkara ini juga terkait status Johnny G Plate.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," katanya.
Kasus Korupsi BTS
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Terbaru, Kejagung mengatakan adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo. Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran duit itu.
Simak Video 'Kejagung Heran Adik Menkominfo Terima Aliran Dana di Proyek BTS':