Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Suap Urus KTP Bali, Ada WN Ukraina dan Suriah

Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Suap Urus KTP Bali, Ada WN Ukraina dan Suriah

Antara - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 13:50 WIB
Poster
Ilustrasi suap (Edi Wahyono/detikcom)
Denpasar -

Kejaksaan Negeri Denpasar di Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ. Kelima tersangka itu telah ditahan.

Dilansir Antara, Rabu (15/3/2023), lima tersangka itu terdiri atas tiga warga negara Indonesia, yakni IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy mengatakan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menghadirkan tersangka WNA Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar (MNZ) yang nama di KTP-nya Agung Nizar Santoso, kemudian Kepala Dusun Sidakarya di Denpasar Selatan bernama I Wayan Sunarya (IWS), pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS dan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial NKM.

ADVERTISEMENT

Kejaksaan tidak menghadirkan WN Ukraina saat jumpa pers karena masih diperiksa oleh Polda Bali. WN Ukraina itu diketahui bernama Kryinin Rodion.

Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa (14/3), terkait kasus pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran. Perkara WN Ukraina di Polda Bali itu berbeda dengan perkara di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023. Dari hasil operasi itu, Tim PORA menemukan kejanggalan karena dua WNA MNZ dan KR memiliki KTP Indonesia padahal mereka bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan tidak pernah kawin dengan WNI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan WNA Suriah MNZ merupakan pemegang Izin Tinggal Satu Kali Kunjungan (B211). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022, sementara KR yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi punya KTP sejak akhir November 2022.

WNA Suriah itu disebut mengaku memberikan uang Rp 15 juta dan WNA Ukraina mengaku memberi uang Rp 31 juta untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia. Dua WNA itu juga mengaku mereka membuat tiga dokumen tersebut untuk membuka rekening bank, dan berbisnis di Indonesia.

Lihat Video 'Ditangkap Imigrasi, WN Suriah Pemilik KTP Bali Diserahkan ke Kejaksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads