Warga Brasil Selundupkan Kokain di Botol Sampo, Ditangkap di Soetta

Warga Brasil Selundupkan Kokain di Botol Sampo, Ditangkap di Soetta

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 13:43 WIB
Polisi menangkap WN Brasil penyelundup 10 liter kokain cair ke Indonesia
Polisi menangkap WN Brasil penyelundup 10 liter kokain cair ke Indonesia. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan warga negara asing (WNA) asal Brasil setelah kedapatan menyelundupkan kokain cair. Tersangka membawa kokain cair itu ke dalam 6 botol sampo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus tersebut bisa diungkap setelah menerima laporan dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Mulanya, pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku GPS (25) tiba di Indonesia dari Rio De Janeiro, Brasil. Saat diperiksa, petugas mendapatkan 6 botol sampo dengan bau yang menyengat. Saat dicek, diketahui botol tersebut berisikan kokain cair dengan jumlah total 2 liter atau setara Rp 20 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"GPS yang membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukkan ke dalam 6 botol kemasan sampo," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan GPS sudah pernah melakukan aksi serupa pada November 2021. Kepada penyidik, GPS mengaku diperintahkan warga Brasil lainnya yang belum diketahui identitasnya untuk melakukan aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

GPS juga mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran diancam. Tak hanya diri sendiri, keluarganya pun diancam oleh jaringan narkoba yang ada di Brasil.

"Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brasil," kata Mukti.

Mukti mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus peredaran narkotika tersebut. Atas kasus tersebut, GPS ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Lihat juga Video '8 Bungkus Kokain Tak Bertuan Ditemukan Warga di Hutan Anambas':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads