Jakarta - Pengumpulan barang bukti keterlibatan perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran dan kabut asap di sejumlah wilayah di Indonesia terus dilakukan. Alhasil, 7 perusahaan dalam negeri terancam hukuman."Nama perusahaan belum bisa kita publikasikan, karena ini menyangkut nama baik. Sebab semua baru dalam tahap pengumpulan barang bukti," ujar Menneg Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar.Hal itu disampaikan dia dalam keterangan pers usai rapat koordinasi penanggulangann kabut asap di Kantor Koordinator Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (25/8/2006).Menurut Rahmat, 7 perusahaan itu adalah yang beroperasi di Kalimantan dan Riau, 2 tempat di mana kebakaran hutan terjadi. "Mereka belum pasti dapat dituntut, karena masih diselidiki," imbuh dia.Ditambahkan dia, selain 7 perusahaan itu, sebenarnya ada puluhan lagi yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran dan kabut asap. Selain itu, banyak rakyat kecil yang tertangkap basah membakar hutan."Tapi tidak serta merta kita tangkap. Kita tanya siapa yang suruh. Karena banyak yang disuruh orang lain dengan imbalan Rp 100-200 ribu," kata Rahmat.Sekarang ini, lahan yang dibuka dengan membakar hutan sudah diberi
police line. Pemerintah dan aparat terkait pun terus bergerak menguak kasus ini.
Pemadaman Kebakaran dan Kabut AsapUntuk memadamkan api dan meminimalkan kabut asap di sejumlah kawasan, maka pemerintah menempuh cara hujan buatan dan
water bomb. Anggaran yangdisediakan adalah Rp 1-2 miliar.Rencananya tanggal 28-29 Agustus akan dilakukan pelatihan cara melaksanakan hujan buatan dan
water bomb. Setelah pelatihan, baru kegiatan tersebut direalisasikan."Kita juga bisa kerjasama dengan negara ASEAN seperti Malaysia dan Thailand yang punya
water bomb," ujar Rahmat.Menurut dia,
hot spot di Indonesia tahun 2006 ini lebih sedikit dibanding tahun lalu. "Kalau dulu bisa 5.000, maka sekarang hanya sekitar 2-3 ribu," tandas Rahmat.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini