Berkas Kasus Korupsi Dirut Pupuk Kaltim P21
Jumat, 25 Agu 2006 15:06 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus korupsi PT Pupuk Kaltim (PKT) atas nama Dirut PT PKT, Omay K Wiraatmaja, dinyatakan P 21 (lengkap). Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke kejaksaan.Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor), Hendarman Supandji, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/8/2006)."Berkas tersebut diserahkan penyidik Mabes Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (24/8). Jaksa sudah saya tanya, katanya sudah lengkap," kata Hendarman.Selanjutnya JPU akan meminta penyidik Tim Tastipikor Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti. Langkah ini lazim disebut penyerahan tahap II.Hendarman menambahkan, Tim Tastipikor juga telah mengajukan tiga nama calon tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya berasal dari kalangan distributor. Namun, sambung Hendarman, dirinya berharap kasus ini didalami lagim,sehingga nantinya tersangka baru itu tidak hanya dari pihak distributor, tapi juga dari PT PKT.Omay ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 April 2006 terkait pengadaan fasilitas untuk direksi PT PKT yang dinilai berlebihan. Dan pada awal Mei 2006 lalu, Omay resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Akibat kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 10 miliar.
(djo/)











































