DPR Akan Gelar Rapim Sikapi Pengebirian Wewenang KY
Jumat, 25 Agu 2006 14:15 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengebiri kewenangan Komisi Yudisial (KY) disikapi serius oleh pimpinan DPR. Mereka akan segera rapat untuk menyikapi kasus ini."Rapim akan membahas putusan MK yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Kita akan adakan secepatnya," ujar Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2006).Selain itu, secara pribadi Zaenal mendukung kemungkinan digelarnya sidang MPR untuk mengamandemen UUD 1945 terkait kewenangan KY."Tapi itu harus fokus dan ada persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau ada agenda lain yang akan dibahas, itu harus dibicarakan dulu. Sidang ini penting untuk menata berbagai persoalan bangsa," tuturnya.Selain itu Zaenal menyatakan keheranannya terhadap pribadi Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, putusan MK sangat tidak sejalan dengan karakteristik Jimly yang dikenalnya."Ini keluar dari karakteristik Pak Jimly. Ada apa ini? Saya heran juga," cetus dia.Menanggapi kemungkinan adanya intervensi politik dalam putusan itu, Zaenal mengaku tidak tahu pasti. Namun tidak menutup kemungkinan adanya hal itu.Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menyarankan agar presiden mengeluarkan perppu untuk mengisi kekosongan pengawasan terhadap hakim. "Kita juga minta Komisi III untuk membahas ini," katanya.
(umi/)











































