Oknum polisi dari Satuan Lantas Polres Samosir berinisial Bripka AS diduga menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor (PKB) ratusan warga. Total uang yang diduga digelapkan Bripka AS mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kerugiannya itu sekitar Rp 2,5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikSumut, Rabu (15/3/2023).
Natar mengatakan kasus itu awalnya dilaporkan oleh seorang warga ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023. Saat itu, korban merasa curiga karena pajaknya tetap menunggak meski dirinya telah membayarkannya setiap tahunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pidananya yang kami terima adanya seseorang warga yang merasa dirinya ditipu masalah pajak pada 31 Januari 2023. Ternyata dicek di Samsat bahwa sudah menunggak, sementara dia setiap tahunnya membayar. Di situlah terbongkarnya," katanya.
Dari hasil penyelidikan, Bripka AS telah melakukan aksi itu sejak 2018. Natar menyebut sejauh ini sudah ada sebanyak 181 warga yang menjadi korban.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Saat Gelapkan Uang Tiket Rp 169 Juta, Manajer Bioskop di Jambi Ditangkap':