MA Terima Putusan MK Soal UU KY

MA Terima Putusan MK Soal UU KY

- detikNews
Jumat, 25 Agu 2006 15:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan menerima sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan 31 hakim agung terkait uji materiil UU KY."Saya belum baca tuntas keputusan itu. Sebagai hakim agung saya tentu tidak boleh memberi komentar kepada putusan hakim lain, dalam hal ini hakim MK. Tapi yang paling penting, karena keputusan MK menurut UU adalah bersifat final and binding maka kita terima," kata Jubir MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (25/8/2006).Ketika ditanyakan apakah keputusan itu sudah adil bagi MA, Djoko enggan mengomentari. "Saya tidak bisa bicara itu adil atau tidak adil. Ini adalah keputusan dari satu-satunya lembaga yang memang memiliki kewenangan menjaga konstitusi. Siapapun saya kira lembaga apapun harus mematuhi putusan MK. Karena bersifat final, maka tidak ada upaya hukum lain," terangnya.Mengenai pernyataan sejumlah LSM bahwa keputuan MK tidak sesuai, Djoko mengaku tidak mau komentar soal penilaian LSM. "Saya no comment terhadap penilaian LSM. Anda kan bertanya kepada MA. Jadi sikap kami jelas kita menerima putusan itu," ujar Djoko.Ditanya mengenai keputusan MK melebihi tuntutan 31 hakim agung, Djoko berkelit dengan mengatakan dirinya belum membaca secara detil putusan MK itu. (san/)


Berita Terkait