Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pembelian produk dalam negeri bagi kementerian, pemerintah daerah maupun badan usaha milik negara (BUMN). Nantinya, hal tersebut akan dijadikan salah satu faktor pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
"Tunjangan kinerja salah satunya akan dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian, lembaga, provinsi dan kota BUMD, BUMN," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Jokowi memastikan akan ada sanksi bagi pihak yang tak melakukan pengadaan barang untuk membeli produk dalam negeri. Pemberian sanksi, kata dia, akan dirumuskan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya ini akan dirumuskan ini ada di Pak Menko Marves," ujar Jokowi.
Jokowi meyakini pemberian sanksi dan penghargaan mampu memajukan industri dalam negeri. Jokowi juga memastikan pemberian sanksi harus memberikan efek jera agar kementerian maupun lembaga terkait tak coba-coba menggunakan APBN untuk membeli produk luar negeri.
"Kalau tukinnya sudah, mestinya harus ada sanksinya juga. Pokoknya kalau masih beli, BUMN, BUMD, Provinsi, Kabupaten, Kota, masih coba-coba beli produk impor dari uang APBD, APBN, BUMN, sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko. Biar semuanya bekerja dengan reward and punishment," tegasnya.
Simak Video '3,4 Juta Produk Negeri Masuk E-Katalog, Jokowi: Jangan Dibiarkan Tapi Dibeli!':