Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar menyerahkan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Suriah pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. WN Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar itu diserahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut.
"Hari ini Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan menyerahkan satu warga negara asing Suriah atas nama Mohamed Zghaib. Ia akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riandi di kantornya, dilansir detikBali, Rabu (15/2/2023).
Pantauan detikBali di Imigrasi Denpasar, WN Suriah dibawa ke Kejari Denpasar sekitar 08.40 Wita. Sebelum dilakukan penyerahan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar sudah menyiapkan mobil untuk mengangkut Zghaib ke Kejari Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WN Suriah itu kemudian keluar dari ruangan Seksi Inteldakim Kejati Denpasar mengenakan rompi berwarna oranye. Zghaib juga tampak mengenakan masker.
Tedy menjelaskan Zghaib diamankan berdasarkan operasi gabungan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Dari operasi itu, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menemukan WNA Suriah atas nama Muhammad Zghaib.
"Dalam pemeriksaan ini, saudara Muhammad Zghaib ternyata memiliki KTP Indonesia. Untuk selanjutnya pada hari ini kami akan menyerahkan ke kejaksaan guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tedy.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)