Surat Dakwaan 4 Tersangka Hilton Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 25 Agu 2006 13:40 WIB
Jakarta - Kasus korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton akan memasuki babak baru. Penyidik Timtas Tipikor akan segera melimpahkan surat dakwaan untuk 4 tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Namun sebelum surat dakwaan itu dilimpahkan, JPU akan melakukan gelar kasus terlebih dahulu.Hal itu disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/8/2006)."Yang itu sudah selesai kok, surat dakwaan sudah selesai tinggal hari Senin (28 Agustus) rencananya akan diekspose dan nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Hendarman.Setelah dilakukan ekspose alias gelar perkara dan surat dakwaan diterima pengadilan, secara otomatis status para tersangka akan berubah menjadi terdakwa.Dan dalam ketentuan UU, apabila sudah menjadi terdakwa, salah seorang tersangka yang menjadi gubernur yakni Ali Mazi yang menjabat sebagai gubernur Sulawesi Tenggara, bisa dinonaktifkan."Seperti yang saya sampaikan dulu, nanti jaksa agung yang akan menginformsikan (perubahan status) kepada presiden dengan tembusan kepada mendagri," ungkapnya.Hendarman juga menegaskan lagi bahwa tidak ditahannya keempat tersangka didasarkan pasal 21 KUHP. Alasan tidak dilakukan penahanan ada 3 syarat, yaitu tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama."Di antara yang empat itu kan ada seorang gubernur, melarikan diri tidak? Bisa dijawabkan? Tidak! Wong jadi gubernur kok melarikan diri," cetus Hendarman.Selain itu alat bukti sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan para tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.Keempat terdakwa adalah Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang mantan kuasa hukum Indobuild Co, Kepala BPN Kanwil Jakarta Robert J Lumempauw, mantan Kepala BPN Jakpus Ronny Kusuma Yudistira. Keempatnya Kamis 24 Agustus kemarin telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum. Namun keempatnya tidak ditahan.
(umi/)











































