Theo F Toemion Divonis 6 Tahun

Theo F Toemion Divonis 6 Tahun

- detikNews
Jumat, 25 Agu 2006 14:15 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion divonis 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana program tahun investasi Indonesia 2003 dan 2004.Vonis tersebut diterima Theo dalam persidangan di Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Uppindo, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/8/2006).Majelis hakim menilai, Theo terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatan Theo, negara dirugikan Rp 30,145 miliar.Selain menghukum 6 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada pria berkacamata nyentrik ini Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Theo juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 23,115 miliar selama 1 bulan setelah putusan hukuman berlaku tetap.Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan Theo akan disita. Dan jika tidak mencukupi, diganti kurungan selama 3 tahun.Majelis hakim yang dipimpin Moefri SH juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, sebagai pejabat pemerintah Theo dinilai tidak turut andil dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Tapi sebaliknya, Theo justru ikut serta dan menikmati korupsi.Sedangkan hal yang meringankan, Theo belum pernah melakukan tindak pidana, memiliki anak istri, dan bersikap sopan selama di persidangan.Naik BandingTheo nampak sangat kecewa dengan vonis yang diterimanya itu. Dia menilai, majelis hakim tidak memperhatikan berbagai fakta dalam persidangan. Karena itu, Theo menyatakan banding."Saya berhadapan dengan kekuasaan, bukan dengan hukum. Ini bentuk ketidakadilan," kata Theo dengan emosi saat ditanya wartawan setelah persidangan selesai. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads