Modus Penipuan Ajudan Pribadi: Jual 2 Mobil Mewah tapi Barang Tak Ada

Modus Penipuan Ajudan Pribadi: Jual 2 Mobil Mewah tapi Barang Tak Ada

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 15 Mar 2023 11:09 WIB
Ajudan Pribadi berbaju tahnan (Ilham Oktafian/detikcom)
Foto: Ajudan Pribadi berbaju tahnan (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Muhammad Akbar atau pemilik akun @ajudan_pribadi sebagai tersangka penipuan. Begini modusnya.

"Modus operandi daripada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud untuk menawarkan dua unit mobil mewah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Dua mobil mewah itu yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tipe G63 tahun 2021 senilai Rp 950 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah korban melakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan," kata Syahuddi.

Korban merasa dirugikan. Korban lalu melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Tersangka Penipuan

Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," lanjutnya.

Simak Video 'Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads