Lengkap! Penjelasan Kepala PPATK soal Rp 300 T Kemenkeu Bukan Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 19:00 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) menyambangi Kemenkeu. (Herdi Alif Alhikam/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan lengkap soal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. PPATK menegaskan bahwa transaksi itu bukan tindakan korupsi maupun pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menerangkan angka Rp 300 triliun merupakan akumulasi dari tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal. PPATK dalam hal ini melakukan analisis dan hasilnya disampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

"Yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun, dalam kerangka itu perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami saat kami melakukan hasil analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," paparnya.

Ivan menerangkan posisi Kemenkeu dalam hal ini sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan cukai dan perpajakan. Dari situ, PPATK menyerahkan hasil analisis atau pemeriksaan pada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

"Kasus-kasus itu yang memiliki nilai luar biasa besar, masif. Tapi memang ada satuan kasus yang kami koordinasikan, kami peroleh dari Kemenkeu terkait pegawai, kami temukan sendiri, tapi itu nilainya sangat minim, dan itu ditangani Kemenkeu dengan sangat baik," jelasnya.

Berikut ini penjelasan lengkap Ivan soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang bukan hasil korupsi:

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Tanda Tanya Sri Mulyani soal Transaksi Aneh Rp 300 T di Kemenkeu






(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork