Kepala PPATK: Angka Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi Oknum Pegawai

Kepala PPATK: Angka Rp 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi Oknum Pegawai

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 18:53 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) menyambangi Kemenkeu/Herdi Alif Alhikam-detikcom
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) menyambangi Kemenkeu (Herdi Alif Alhikam/detikcom)
Jakarta -

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi yang sebelumnya disebut Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.

"Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun," ujar Ivan dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2023).

Akibat hal itu, Ivan menekankan transaksi janggal Rp 300 triliun bukan dari korupsi pegawai Kemenkeu. Ivan menyampaikan PPATK melakukan analisis dan menemukan angka ratusan triliun yang kemudian disampaikan ke Kemenkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan, tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Di luar itu, lanjut Ivan, PPATK juga menemukan transaksi yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu. Namun Ivan mengatakan nominalnya kecil dan ditangani secara baik oleh Kemenkeu.

ADVERTISEMENT

"Walaupun kemudian kami melihat bahwa ada hal-hal yang kami perlu mendapatkan update dari teman-teman dari Kementerian Keuangan. Jadi sekali lagi kami tegaskan selaku Kepala PPATK kepada teman-teman jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan itu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan," kata Ivan.

"Tapi lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," lanjut dia.

Tonton juga Video: Tanda Tanya Sri Mulyani soal Transaksi Aneh Rp 300 T di Kemenkeu

[Gambas:Video 20detik]



(idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads