Massa Demo di DPR Blokade Busway Pakai Separator, Lalin Dialihkan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 17:58 WIB
Massa demo di DPR membongkar beton pembatas lalu tutup jalur TransJakarta. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI hari ini memblokade Jalan Gatot Subroto. Massa membongkar separator untuk menutupi akses ke jalur TransJakarta (busway).

"Cuma memang ada kendala mereka menguasai jalur (TransJ), busway. Sehingga yang mengarah barat tidak dikasih untuk lintasannya," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

Purwanta mengatakan pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) imbas penutupan jalan tersebut. Kendaraan di Jalan Gatot Subroto yang akan menuju Grogol dialihkan ke Jalan Gerbang Pemuda.

Selain itu, kendaraan yang akan keluar pintu tol Slipi diluruskan agar tidak terjebak kemacetan akibat ulah massa aksi tersebut.

"Namun demikian, kami usahakan untuk lintas lanjut kami lewatkan ke alternatif lain," ujarnya.

Kondisi lalu lintas dari Semanggi arah Slipi terpantau macet.

Pantauan detikcom, hingga pukul 17.41 WIB massa masih menggelar demo di depan gedung DPR. Massa demo menolak Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia mengangkat 10 isu, yaitu:

1. Presiden RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
2. DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan setop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah, serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja non-PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), pengemudi ojek online, dan lain-lain.
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).




(wnv/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork