Polisi menangkap 18 pelajar yang hendak melakukan tawuran di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Para remaja itu berstatus pelajar SMP di Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan pelajar itu ditangkap polisi pada Senin (13/3/2023) sore.
"Menjawab pengaduan dari masyarakat melalui pesan 'Halo, Pak Kapolres', kami bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan 18 pelajar yang diduga hendak tawuran," kata Imam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelajar itu dibawa ke Polsek Cikupa untuk didata dan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua dari pelajar tersebut juga didatangkan.
"Kami data, orang tuanya kami panggil untuk dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan," sebut Imam.
Imam juga mengimbau para pelajar untuk tidak melakukan tawuran. Bila didapati tawuran, akan diberi tindakan tegas.
Lihat juga Video 'Alami Luka di Kepala, 2 Korban Tawuran Antarpesilat Masih Dirawat':