Buron 3 Tahun, Pembacok Sopir Taksi Online di Tangerang Ditangkap!

Buron 3 Tahun, Pembacok Sopir Taksi Online di Tangerang Ditangkap!

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 16:01 WIB
Polisi menangkap RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah buron 3 tahun. RL ditangkap di sebuah mal di Tangerang, Banten. (dok Istimewa)
Polisi menangkap RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah buron 3 tahun. RL ditangkap di sebuah mal di Tangerang, Banten. (dok Istimewa)
Tangerang -

Polisi menangkap RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah jadi buron 3 tahun. RL ditangkap di sebuah mal di Tangerang, Banten.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan terjadi tiga tahun lalu, tepatnya pada Minggu (25/4/2021), pukul 01.45 WIB. RL menganiaya korban bernama Setiadi (43) di sebuah parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Zain dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah perjalanan, pelaku meminta diantarkan kepada korban ke mal. Korban lantas mengantarkan pelaku ke lokasi tersebut.

Setiba di lokasi, pelaku menodongkan golok ke leher korban. Karena korban melawan, pelaku membacok korban di bagian leher. Selain itu, korban menderita luka di tangan, pelipis, telapak, dan jari karena terus melawan.

ADVERTISEMENT

"Saat sampai di parkiran Mal Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher," kata dia.

Lihat juga Video 'Anggota Geng Motor Pembacok Bocah 14 Tahun di Cianjur Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Namun, pelaku saat itu gagal membegal mobil taksi online karena sopir terus melawan. Sedangkan polisi menangkap RL usai mendapat informasi pelaku sedang berada di tempat karaoke di Tangerang pada Jumat (10/3).

"Pelaku buron selama 3 tahun, berdasarkan informasi didapat pada Jumat pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim Opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya," ungkap Zain.

Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan 3 tahun lalu itu. Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Kota Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP penganiayaan," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads