Adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban. Namun, pelaku saat itu gagal membegal mobil taksi online karena sopir terus melawan. Sedangkan polisi menangkap RL usai mendapat informasi pelaku sedang berada di tempat karaoke di Tangerang pada Jumat (10/3).
"Pelaku buron selama 3 tahun, berdasarkan informasi didapat pada Jumat pelaku sedang berada di tempat karaoke di wilayah Tangcity, kemudian Tim Opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokasi pelaku berada dan mengamankannya," ungkap Zain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan 3 tahun lalu itu. Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Kota Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP penganiayaan," pungkasnya.
(jbr/jbr)