SBY Diminta Keluarkan Perpu Atasi Kevakuman Pengawasan Hakim

SBY Diminta Keluarkan Perpu Atasi Kevakuman Pengawasan Hakim

- detikNews
Jumat, 25 Agu 2006 12:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim. Kevakuman pengawasan ini mengkhawatirkan. Presiden SBY pun diminta mengeluarkan perppu atau keppres untuk mengatasinya.Permintan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerdjogoeritno di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2006).Jika presiden tidak mengeluarkan keputusan itu, imbuh Mbah Tardjo, dikhawatirkan mafia peradilan dan penegakan hukum di Indonesia akan semakin kacau."Terserah presiden mau buat keppres atau perppu, tapi keberanian untuk mengeluarkan itu sangat amat perlu dilakukan," kata Mbah Tardjo.Menurutnya, jika hakim-hakim yang ada sekarang tidak diawasi lembaga eksternal seperti KY, maka perilaku hakim akan semakin amburadul. Karena dengan adanya pengawasan pun praktek mafia masih terasa apalagi jika tidak ada yang mengawasi."Gimana jadinya kalau tidak ada yang mengawasi, apa tidak tambah gonjang-ganjing," kata dia.Politisi gaek ini lalu meminta Komisi III segera merespons keputusan MK untuk membuat UU baru atau merevisi UU KY yang pasal-pasalnya dibatalkan MK karena bertentangan dengan UUD 1945. (umi/)


Berita Terkait