MK Sidang Uji Materil Pasal 36 Ayat 4 UU Pengadilan Pajak
Jumat, 25 Agu 2006 11:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang uji materil terhadap pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak. Agenda sidang kali ini pemeriksaan pendahuluan pasca-perbaikan permohonan.Uji materil terhadap pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak ini diajukan oleh pemohonan Amirudin dan Putut Aji Pusara.Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Samsoer Kono menjelaskan dengan berlakunya pasal 36 ayat 4 UU PP, dalam hal pengajuan besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat dilakukan bila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50 persen."Hal ini merugikan seluruh wajib pajak untuk mengajukan banding di Pengadilan Pajak," kata Samsoer.Pemberlakukan pasal ini juga tidak memberikan perlindungan kepada wajib pajak. Hal ini lebih merupakan bentuk penekanan terhadap wajib pajak yang bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 dan pasal 28 b ayat 1 UUD 1945.Dalam persidangan tersebut, hakim konstitusi HAS Natabaya sempat mempertanyakan legal standing (hak gugat) para pemohon. Dia juga mengatakan, MK pernah memutuskan perkara dengan pasal yang sama.Sidang uji pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak kemudian ditunda. Ketua majelis panel hakim konstitusi, Soedarsono memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan kepada para pemohon.
(djo/)