Pengawasan KY Dipreteli MK
SBY Harus Berani Ambil Sikap
Jumat, 25 Agu 2006 11:54 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus salah satu kewenangan Komisi Yudisial (KY) dinilai melampaui kewenangan. Presiden SBY pun diminta berani mengambil sikap.Sikap yang perlu diambil SBY adalah berinisiatif merehabilitasi fungsi pengawasan hakim oleh KY yang telah dipreteli MK."Presiden harus berani mengambil sikap. Artinya presiden harus segera mengeluarkan perpu. Dulu presiden pernah janji untuk membuat perpu tentang KY," kata praktisi hukum Todung Mulya Lubis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2006).Untuk membuat perpu butuh keadaan darurat? "Korupsi yang luar biasa di kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan termasuk oleh hakim sudah bisa menjadi justifikasi untuk menentukan kondisi darurat. Indeks korupsi di lembaga tersebut sudah luar biasa," terangnya.Sedangkan untuk perubahan UU, menurut dia, tidak mudah dilakukan. Apalagi melihat pertarungan di DPR akan ketat dan memakan waktu bertahun-tahun."Putusan MK sudah melampaui kewenangan. MK telah mengambil kesempatan dalam mengambil keputusan," ujar Todung.Implikasinya, keputusan MK menyuburkan kembali praktik KKN dan mafia peradilan dan yang akan diuntungkan adalah hakim, jaksa, dan advokat hitam."Inilah yang tidak disadari penuh oleh hakim konstitusi dan kita setback ke masa sebelum reformasi," cetusnya.
(aan/)











































