Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat pengusaha Helmut Hermawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yasonna dimintai ganti rugi sebesar Rp 114 miliar. Soal apa?
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (14/3/2023), gugatan itu ternyata terkait perubahan kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri. Duduk sebagai penggugat Helmut Hermawan dan Thomas Azali. Sedangkan tergugat yaitu Menkumham.
Berikut permohonan Helmut Hermawan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 Perihal Pencabutan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. Citra Lampia Mandiri dan oleh karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 Perihal Pencabutan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT. Citra Lampia Mandiri.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 114.861.396.399 secara tunai dan sekaligus.
5. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini diucapkan.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Perkara itu sudah didaftarkan pada 7 Maret 2023 dan kini sedang diproses di kepaniteraan.
Lihat juga Video 'Turis Asing Soroti Pasal Zina KUHP Baru, Menkumham Beri Penjelasan':