Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan mantri berinisial SH yang menyuntik Kades Curug Goong dengan cairan sidiandryl diphenhydramine sempat mengantar korban ke RSUD Banten. Pelaku sempat cekcok hingga menyuntikkan bahan itu.
"Pada saat di rumah sakit kemudian Pak Kasat Reskrim menugaskan anggota di sana dan saat anggota sampai di rumah sakit kebetulan diduga pelaku masih di rumah sakit dan saat itu juga diamankan," kata Hujra ke wartawan di Serang, Senin (13/3/2023).
Pelaku sendiri, katanya, diketahui bertugas sebagai mantri kesehatan di Kecamatan Padarincang. Saat ini tim penyidik masih mendalami motif mantri menyuntik korban saat cekcok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk tersangka belum menyampaikan, belum detail. Mudah-mudahan sore ini karena kewenangan penyidik kan 1x24 jam menentukan tersangka dengan didukung dengan alat bukti," ujar Hujra.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu botol obat cairan merek Sidiandryl Diphenhydramine, jarum suntik, handphone, dan kendaraan. Polisi akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal dan persangkaan ke pelaku setelah penyidikan lengkap.
"Perkembangan lanjut mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa menyimpulkan pasal yang tepat yang kami terapkan untuk melakukan proses dan pertanggungjawaban hukum kepada yang diduga pelaku," ujar Hujra.
Kejadian penyuntikan ke Kades Curug Goong Salamunasir sendiri dilakukan tersangka pada Minggu (12/3). Sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di rumah korban. Cairan dari suntikan di punggung itu membuat korban kejang-kejang dan meninggal dunia.
Tonton juga Video: Nasib Istri Polisi Jadi Tersangka Usai Tuding Polisi Bunuh Kakaknya