Theo F Toemion Hadapi Vonis
Jumat, 25 Agu 2006 09:57 WIB
Jakarta - Mantan Kepala BKPM Theo F Toemion akan menghadapi sidang vonis Jumat (26/8/2006) ini. Sebelumnya JPU menuntut 6 tahun penjara.Theo dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64.Theo yang mengenakan kemeja putih dan dasi bermotif belang-belang sejak pukul 09.30 WIB sudah tiba di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Saat ini ia tengah asyik berbincang-bincang dengan keluarga dan koleganya. Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis hakim Moefri. Theo diduga telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar dalam kasus Indonesia Invesment Year yang merupakan proyek BKPM.
(umi/)











































