Hari Masyarakat Adat diperingati pada tanggal 13 Maret setiap tahunnya. Hari Masyarakat Adat diperingati dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan keragaman adat, budaya dan suku bangsa di Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati setiap tanggal 13 Maret, simak serba-serbi sejarah dan cara memperingatinya berikut ini.
Apa itu Hari Masyarakat Adat 13 Maret?
Mengutip dari situs resmi MenPAN-RB, Hari Masyarakat Adat adalah hari penting nasional untuk menghormati dan menghargai jasa para para tokoh/masyarakat yang sangat berperan penting dalam menjaga adat yang sudah ada sejak dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak semeriah peringatan perayaan hari penting nasional lainnya, namun peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional setiap tanggal 13 Maret ini sangat penting untuk diperingati setiap tahunnya, mengingat betapa berjasanya masyarakat-masyarakat yang telah berjuang dalam adat di daerah-daerah yang ada di Indonesia ini.
Apa itu masyarakat adat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), masyarakat adat diartikan sebagai masyarakat yang hidup di suatu wilayah berdasarkan kesamaan leluhur, diatur oleh hukum adat atau lembaga adat, dan memiliki hak atas hasil dan pengelolaan mereka.
Dasar Peringatan Hari Masyarakat Adat
Bermula dari adanya peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan dalam resolusinya bahwa Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati pada tanggal 9 Agustus setiap tahunnya. Lalu pada tanggal 13 September 2007, PBB mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Sementara itu, Hari Masyarakat adat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Berikut beberapa pasal yang dijadikan dasar peringatannya:
- Pasal 18B Ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara. - Pasal 28l Ayat (3)
Negara menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. - Pasal 32 Ayat (1) dan (2)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Cara Memperingati Hari Masyarakat Adat Nasional
Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional 13 Maret, ada berbagai cara dan kegiatan yang bisa dilakukan. Berikut ini beberapa rekomendasi kegiatan cara memperingati Hari Masyarakat Adat Nasional:
- Mengedukasi diri dan orang lain tentang pentingnya menghargai beragam adat dan budaya nasional yang ada di Indonesia.
- Turut serta dalam upaya menjaga dan melestarikan adat dan budaya dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia.
- Berpartisipasi dalam berbagai acara atau kegiatan dengan tema Hari Masyarakat Adat Nasional.
- Menyebarluaskan informasi tentang peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional tanggal 13 Maret di media sosial.
- Memasang Twibbon Hari Masyarakat Adat Nasional dengan ucapan Selamat Hari Masyarakat Adat Nasional!