Tim kuasa hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menyampaikan pembelaan terkait kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Pihak Antara menilai penarikan dana dari mahasiswa baru melalui SPI itu legal.
"Karena (Nyoman Gde Antara) selama ini menganggap bahwa SPI itu benar dan halal. Boleh dilakukan pungutan karena itu ada aturannya jelas. Dan SPI itu di (kampus) seluruh Indonesia kan ada," kata tim kuasa hukum Unud, Agus Sujoko, seperti dikutip dari detikBali, Senin (13/3/2023).
Selain itu, Sujoko menyatakan semua pungutan mahasiswa baru sejak angkatan 2018 melalui SPI itu tidak masuk ke kantong pribadi Gde Antara. Dia menegaskan semua uang hasil pungutan SPI masuk ke rekening Unud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini, mekanisme dan transfer keuangan semuanya tidak masuk ke (rekening) pribadi. Jadi masuk ke rekening Unud semua. Apalagi ini (pungutan SPI) bukan yang pertama. Sejak 2018," jelas Agus.
Ditanya soal temuan pelanggaran dana hingga Rp 105 miliar, Agus mengaku belum mengetahui itu. Dia berjanji akan menelusuri pelanggaran-pelanggaran dan temuan lain dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Baca berita selengkapnya di sini.
(knv/knv)