Polisi: Korban Tertabrak TransJ Tak Hati-hati Pindah Jalur Masuk Busway

Polisi: Korban Tertabrak TransJ Tak Hati-hati Pindah Jalur Masuk Busway

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 15:24 WIB
Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni yang ditutup, Jakarta, Senin (6/3/2023). Penutupan halte tersebut karena terdampak pengerjaan jalur moda transportasi MRT Jakarta Fase 2A. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Seorang pemotor wanita berinisial DPS (21) tewas tertabrak bus TransJakarta (TransJ) di Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi mengungkap penyebab kecelakaan maut tersebut.

"Kurang hati-hati berpindah lajur ke kanan untuk masuk ke jalur busway dan dari belakang datang kendaraan bus TransJakarta," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).

Korban terserempet TransJakarta yang dikemudikan pria berinisial SR (43) hingga tewas di lokasi kejadian. Korban tewas akibat luka di bagian kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengalami luka di kaki sobek patah dan meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo serta visum Jenazah dimintakan. Sementara Kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan," ujarnya.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, pada pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

ADVERTISEMENT

Polisi telah mengecek dan mengolah TKP serta mengamankan barang bukti dan mencari saksi-saksi. Polisi juga sudah membuat skema gambar TKP dan mencatatkan insiden kecelakaan maut ini.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads