Pengacara Daan Tetap Akan Boikot Sidang

Pengacara Daan Tetap Akan Boikot Sidang

- detikNews
Jumat, 25 Agu 2006 08:26 WIB
Jakarta - Kuasa hukum anggota KPU Daan Dimara, Erick S Paat tetap tidak akan menghadiri sidang kliennya. Sidang itu rencananya akan mengagendakan pemeriksaan Daan sebagai terdakwa.Sidang ini akan digelar di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Kamis (25/8/2006). Dan akan digelar usai salat Jumat."Saya tetap tidak akan hadir. Tapi klien kami Pak Daan akan datang. Kita akan datang untuk mendampingin pak Daan sementara untuk memberi dukungan tapi bukan diruang sidang. Setelah itu kita akan tinggal Pak Daan," katanya saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jum'at (25/8/2006).Erick mengatakan bahwa sikap yang mereka tunjukkan tersebut semata-mata hanya ingin meperlihatkan kepada majelis hakim bahwa kliennya bukan orang yang bertanggung jawab atas pengadaan segel surat suara Pilpres 1 dan 2. Melainkan mantan anggota KPU Hamid Awaluddin."Ini konsekwensi ketidaktegasan hakim. Berarti secara tidak langsung hakim mengaminkan sumpah palsunya Hamid Awaluddin," ujarnya.Menurutnya sampai saat ini hakim tidak bisa melakukan persidangan dengan berdasarkan acuan pasal 135 KUHP tentang persidangan in absentia. Hal tersebut dikarenakan jika dilakukan, terdakwa harus dalam status daftar pencarian orang. Begitu juga adanya penggantian kuasa hukum terdakwa, selama terdakwa tidak menggantikan kuasa hukumnya maka hakim juga tidak berhak untuk menggantikannya."Silahkan hakim mau lakukan upaya paksa. Tapi kami tetap dengan kesepakatan kami. Jangan bilang soal etika pengadilan kalau saya masuk harus ada izin. Bagaimana dengan hakim sendiri yang menganjurkan penggantian hakim, apa itu namanya etika? Tidak boleh ada intervensi hakim untuk ini. Itu hak terdakwa," jelasnya.Sebelumnya Kuasa hukum Daan Dimara Erick S Paat keluar dari ruang sidang dalam lanjutan persidangan pemeriksaan terdakwa tanggal 22 Agustus 2006. Dalam persidangan tersebut majelis hakim Gusrizal yang memimpim persidangan bersitegang dengan Erick S Paat atas penegasan status sumpah palsu Hamid Hawaluddin. Namun majelin hakim Gusrizal tetap bersikukuh hal tersebut bukan kewenangan pengadilan tipikor tetapi pengadilan tindak pidana umum. (ary/)


Berita Terkait